DAMRI

DAMRI adalah
singkatan dari Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (ER, EYD: Jawatan
Angkutan Motor Republik Indonesia) yang dibentuk berdasarkan Maklumat
Kementerian Perhubungan RI No.01/DAMRI/46 tanggal 25 November 1946 dengan tugas
utama menyelenggarakan angkutan penumpang dan barang di atas jalan dengan
menggunakan kendaraan bermotor. Dalam perkembangan selanjutnya sebagai
Perusahaan Umum (Perum), nama DAMRI tetap diabadikan sebagai brand mark dari
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini yang hingga saat ini masih tetap konsisten
menjalankan tugasnya sebagai salah satu penyelenggara jasa angkutan penumpang
dan barang dengan menggunakan bus dan truk.
Hingga saat
ini, DAMRI memiliki jaringan pelayanan tersebar hampir diseluruh wilayah
Republik Indonesia. Dalam kegiatan usahanya DAMRI menyelenggarakan pelayanan
angkutan kota, angkutan antar kota dalam provinsi, angkutan kota antar
provinsi, angkutan khusus bandar udara, angkutan pariwisata, angkutan logistik,
angkutan keperintisan dan angkutan lintas batas negara.
Pada tahun
1943, terdapat dua usaha angkutan di zaman pendudukan Jepang yaitu Jawa Unyu
Zigyosha yang mengkhususkan diri pada angkutan barang dengan truk, gerobak atau
cikar dan juga terdapat Zidosha Sokyoku yang melayani angkutan penumpang dengan
kendaraan bermotor atau bus. Pada tahun 1945, setelah Indonesia merdeka, dibawah
pengelolaan Departemen Perhubungan RI, Jawa Unyu Zigyosha berubah nama menjadi
Djawatan Pengangkoetan untuk angkutan barang dan Zidosha Sokyoku beralih
menjadi Djawatan Angkutan Darat untuk angkutan penumpang.
Pada 25
November 1946, kedua jawatan itu digabungkan berdasarkan Maklumat Menteri
Perhubungan RI No.01/DAM/46 sehingga dibentuklah "Djawatan Angkoetan Motor
Repoeblik Indonesia", disingkat DAMRI, dengan tugas utama menyelenggarakan
pengangkutan darat dengan bus, truk, dan angkutan bermotor lainnya.
Tugas tersebut
menjadikan semangat kesejarahan DAMRI yang telah memainkan peranan aktif dalam
kiprah perjuangan mempertahankan kemerdekaan melawan agresi Belanda di Jawa.Tahun
1961, terjadi peralihan status DAMRI menjadi Badan Pimpinan Umum Perusahaan
Negara (BPUPN) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 233 Tahun 1961, yang
kemudian pada tahun 1965 BPUPN dihapus dan DAMRI ditetapkan menjadi Perusahaan
Negara (PN).
Tahun 1982,
DAMRI beralih status menjadi Perusahaan Umum (PERUM) berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 31 Tahun 1984 serta dengan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun
2002 dan berkelanjutan hingga saat ini, di mana PERUM DAMRI diberi tugas dan
wewenang untuk menyelenggarakan jasa angkutan umum untuk penumpang dan atau
barang di atas jalan dengan kendaraan bermotor.Saat ini, DAMRI merupakan salah
satu perusahaan yang dimiliki pemerintah dibawah Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (BUMN).
0 Komentar untuk "Udah Tau Belum Tentang Damri ? Baca Dulu. . ."